Skip to content

Koperasi Maju

Home » Berita Koperasi Maju » Mengenal SHU dalam Koperasi, Hak Anggota dan Wujud Keadilan Bersama

Mengenal SHU dalam Koperasi, Hak Anggota dan Wujud Keadilan Bersama

  • by
Seseorang sedang menghitung

Dalam dunia koperasi, istilah SHU atau Sisa Hasil Usaha menjadi salah satu hal yang penting untuk dipahami, terutama oleh anggota maupun calon anggota.

SHU bukan hanya istilah keuangan, tetapi mencerminkan prinsip dasar koperasi: keadilan, kebersamaan, dan partisipasi aktif para anggotanya.

Lalu, apa sebenarnya SHU itu? Bagaimana cara menghitungnya? Dan mengapa SHU menjadi hak setiap anggota koperasi? Mari kita bahas bersama.

Apa Itu SHU?

SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah selisih antara pendapatan koperasi dengan biaya-biaya operasional dalam satu tahun buku.

Menurut Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Dalam bahasa sederhana, SHU dapat diartikan sebagai keuntungan bersih koperasi setelah seluruh kewajiban dan biaya ditunaikan. Berbeda dengan badan usaha lain, keuntungan di koperasi tidak semata-mata dimiliki oleh pemilik modal atau pengelola.

Di koperasi, SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan prinsip keadilan dan partisipasi.

Mengapa SHU Penting?

SHU mencerminkan hasil kerja bersama. Di koperasi, setiap anggota bukan hanya sebagai pengguna jasa, tetapi juga sebagai pemilik koperasi.

Artinya, ketika koperasi mendapatkan keuntungan, anggota pun ikut merasakan hasilnya. Hal ini menjadi bukti bahwa koperasi adalah lembaga usaha yang berorientasi pada kesejahteraan anggotanya, bukan semata-mata pada keuntungan.

Bagaimana SHU Dibagikan?

Pembagian SHU dilakukan berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, serta keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Umumnya, pembagian SHU didasarkan pada dua aspek utama:

  • Partisipasi Modal
    Anggota yang menanamkan simpanan (modal) dalam koperasi akan mendapatkan bagian SHU berdasarkan besar simpanan yang dimiliki.
  • Partisipasi Transaksi
    Anggota yang aktif melakukan transaksi atau menggunakan layanan koperasi juga berhak atas bagian SHU, proporsional terhadap volume transaksi yang dilakukan.

Selain untuk anggota, sebagian SHU biasanya juga dialokasikan untuk dana cadangan, dana pendidikan, serta dana sosial koperasi, sesuai dengan keputusan RAT. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan koperasi dan memperkuat kontribusi sosialnya.

Contoh Sederhana Pembagian SHU

Misalnya, Koperasi Maju memperoleh SHU sebesar Rp100 juta dalam satu tahun. Berdasarkan hasil RAT, SHU dibagi sebagai berikut:

  • 40% untuk partisipasi transaksi anggota
  • 30% untuk partisipasi modal
  • 20% untuk dana cadangan
  • 10% untuk dana pendidikan dan sosial

Dengan demikian, anggota yang aktif dalam koperasi akan mendapatkan bagian SHU sesuai kontribusinya terhadap koperasi.

Mau tahu seberapa besar pembagian SHU yang akan diperoleh anggota? Yuk ikuti RAT ke-12 Koperasi Maju yang akan diselenggarakan pada 14 Juni 2025.

Lakukan konfirmasi kehadiran pada kegiatan RAT ke-12 Koperasi Maju ini melalui aplikasi Koperasi Maju.

Baca juga: Rapat Anggota Tahunan (RAT), Mengapa Penting untuk Anggota Koperasi?

SHU Cermin Kinerja dan Keterlibatan

Bagi anggota, SHU bukan hanya tentang pembagian keuntungan, tetapi juga menjadi cermin dari seberapa besar kontribusi dan keterlibatan dalam koperasi.

Semakin aktif seorang anggota, baik dalam menyimpan maupun memanfaatkan layanan koperasi, maka semakin besar pula haknya atas SHU. Inilah bentuk keadilan partisipatif yang menjadi dasar filosofi koperasi.